Mediakopid.com,- Pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) kini mewajibkan calon pasangan untuk mendaftar setidaknya 10 hari kerja sebelum hari pelaksanaan. Kebijakan ini diterapkan guna memastikan semua prosedur dan administrasi berjalan lancar. Selain itu, calon pengantin juga diwajibkan untuk mengikuti pembinaan pra-nikah sebagai salah satu tahapan penting.
“Kami ingin memberikan edukasi dan pemahaman mendalam kepada calon pasangan suami-istri melalui pembinaan ini,” ujar Kepala KUA setempat, Bapak Azam Mustazam. Ia menekankan bahwa pembinaan pra-nikah bertujuan membantu calon pengantin mempersiapkan kehidupan rumah tangga yang harmonis dan sesuai syariat.
Menurut Bapak Azam, pembinaan pra-nikah akan mencakup materi seperti hak dan kewajiban suami-istri, pengelolaan konflik, hingga panduan membangun komunikasi yang baik dalam rumah tangga. Semua ini dirancang agar pernikahan tidak hanya menjadi momen seremonial, tetapi juga awal dari kehidupan yang matang secara emosional dan spiritual.
Dengan prosedur ini, KUA berharap pasangan calon pengantin dapat lebih memahami komitmen besar dalam pernikahan dan meminimalisir konflik yang mungkin terjadi di kemudian hari.
Reporter: Iqbal Fadillah
Tidak ada komentar
Posting Komentar