Dengan 22 RW dan 79 RT, pemekaran diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam pengelolaan pemerintah. Total jumlah kepala keluarga mencapai 4 ribu lebih, menjadikan Desa Girimekar memenuhi syarat administratif untuk pemekaran.
Proses pemekaran ini menjadi salah satu prioritas pemerintah desa. Hal ini sejalan dengan visi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Persiapan matang menjadi kunci keberhasilan pemekaran ini. Pemerintah desa telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan semua aspek administratif dan infrastruktur siap mendukung pemekaran.
"Dengan pemekaran ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal," kata Bapak Aceng Kusuma. Pemekaran diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan tetapi juga menciptakan peluang pembangunan di wilayah baru. Dengan pembagian wilayah yang lebih kecil, potensi pengembangan dapat lebih fokus.
Reporter: Rajulun Azmi
langkah yg sangat positif semoga prosesnya berjalan lancar ya
BalasHapusSemoga berhasil
BalasHapus