Pemekaran Desa Girimekar

Desa Girimekar berencana melakukan pemekaran menjadi dua wilayah administratif. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mengingat jumlah penduduk yang sudah mencapai 14 ribu jiwa. Pemekaran ini juga didukung oleh persiapan batas wilayah yang telah dimusyawarahkan. “Kita ini kan 22 RW dan 79 RT” kata Bapak Aceng Kusuma sekdes Girimekar.

Dengan 22 RW dan 79 RT, pemekaran diharapkan dapat memberikan efisiensi dalam pengelolaan pemerintah. Total jumlah kepala keluarga mencapai 4 ribu lebih, menjadikan Desa Girimekar memenuhi syarat administratif untuk pemekaran.
Proses pemekaran ini menjadi salah satu prioritas pemerintah desa. Hal ini sejalan dengan visi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat.

Persiapan matang menjadi kunci keberhasilan pemekaran ini. Pemerintah desa telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan semua aspek administratif dan infrastruktur siap mendukung pemekaran.

"Dengan pemekaran ini, kami berharap pelayanan kepada masyarakat bisa lebih optimal," kata Bapak Aceng Kusuma. Pemekaran diharapkan tidak hanya meningkatkan pelayanan tetapi juga menciptakan peluang pembangunan di wilayah baru. Dengan pembagian wilayah yang lebih kecil, potensi pengembangan dapat lebih fokus.


Reporter: Rajulun Azmi


 

( Hide )

© Vokaloka 2024