KUA sebagai sarara konsultasi keagamaan bagi masyarakat

Mediakopid.com, Bandung - Kantor Urusan Agama (KUA) di setiap kecamatan memiliki peran yang lebih luas daripada sekadar mengurus pernikahan, melainkan juga menjadi tempat konsultasi berbagai masalah keagamaan masyarakat tanpa biaya.

“KUA itu tidak hanya mengurusi hanya terkait pernikahan saja, tetapi berbagai masalah keagamaan, seperti masalah zakat, sertifikasi kehalalan produk makanan, wakaf, rujuk, dan lain sebagainya”. Ujar bapak Drs. Bakden. Al-Ghufran sebagai penyuluh KUA Cinambo.

Jadi jika kita mengira bahwa KUA hanya mengurus tentang pernikahan saja itu merupakan hal yang keliru, nyatanya kita bisa mengkonsultasikan segala macam permasalahan agama kita kepada pihak yang ada di KUA

“Ya sebisa mungkin kita dapat mengatasi permasalahan yang ada di masyarakat, tetapi kalau masalah tersebut sudah tidak sanggup di tangani oleh pihak KUA, maka kita akan serahkan kepada pihak yang lebih pantas mengurus masalah tersebut”. Ujar pa Bakden.

“Seperti misalnya perceraian pasangan suami istri, hal tersebut tidak dapat diselesaikan di KUA, tetapi harus langsung menuju ke pengadilan agama, tetapi kalau mengurua masalah rujuk, itu bisa diselesaikan di KUA”. Tegasnya

Jadi pada intinya KUA merupakan tahap pertama untuk mengkonsultasikan masalah kita. Dan harus diketahui bahwa konsultasi masalah kita kepada KUA tidak dipungut biaya sama sekali.

“betul perlu diingat kita dari pihak KUA tidak pernah mematok biaya sama sekali, bahkan jika ingin mengurus pernikahan di KUA itu gratis”. Tegas pa Bakden

“harapan dari pihak KUA adalah supaya masyarakat bisa merasa tenang karena masalah mereka sudah dikonsultasikan dan kita sebisa mungkin dapat menyelesaikan masalah yang mereka ajukan”. Ujar pa Bakden

Reporter : Ghiffar Mardiansyah

 

( Hide )

© Vokaloka 2024