Kua Cinambo Gelar Kegiatan MTKD : Putusnya Hak Mawaris

Mediakopid.com, Bandung- Kantor Urusan Agama Kecamatan Cinambo menyelenggerakan kegiatan rutin Majelis Ta’lim Konversi Diniyah (MTKD) di Masjid Besar Nurul Huda, Cinambo, Selasa 24 September 2024. Pembelajaran kali ini menjelaskan tentang Fiqih Mawaris yang disampaikan oleh Ibu Lilis Rosyidah, S. Ag.

Fiqih Mawaris merupakan ilmu atau pengetahuan dalam islam yang membahas mengenai harta warisan dan perhitungan untuk mengetahui kadar harta yang wajib diberikan kepada tiap orang mendapatkan haknya. Dalam pembelajaran kali ini, bu Lilis menjelaskan menganai hal-hal yang bisa membuat seseorang yang memiliki hak mawaris, terputus karena beberapa faktor.

Ibu Lilis menjelaskan bahwa hak waris bisa putus apabila seorang anak yang ingin segera membunuh orang tuannya demi mendapatkan hak waris lebih cepat. Anak tersebut putus haknya untuk mendapatkan waris dan selamanya tidak akan mendapatkan hak waris.

”Kemudian yang kedua, perbedaan agama atau murtad. Misalkan, ada orang tua yang beragama islam, kemudian memiliki anak perempuan yang suaminya beragama kristen. Kemudian, anak tersebut ikut dengan suaminya masuk agama kristen. Anak tersebut putus hak warisnya karena perbedaan agama dengan orang tuannya. Orang tuanya islam tetapi anaknya kristen.” Ucap Ibu Lilis

Dengan demikian, penjelasan Bu Lilis mengenai faktor-faktor yang dapat memutus hak waris dalam Islam memberikan pemahaman yang penting bagi umat Muslim tentang pentingnya menjaga syariat dan prinsip-prinsip agama dalam kehidupan, termasuk dalam hal pewarisan. Sikap yang bertentangan dengan ajaran Islam, seperti melakukan tindak pidana pembunuhan demi warisan atau berpindah agama dari Islam, tidak hanya berdampak pada aspek spiritual, tetapi juga pada hak-hak hukum yang terkait dengan warisan.


Reporter : M. Adji Firmansyah

 

( Hide )

© Vokaloka 2024