MediaKopid.com,
Bandung - Kantor Urusan Agama (KUA) Ujung Berung
terus berupaya meningkatkan pembinaan keagamaan masyarakat melalui program
unggulannya, Majelis Taklim Konversi
Diniyah (MTKD) pada Senin (30/09/2004).
Program yang dilaksanakan dua kali seminggu, tepatnya setiap hari Senin dan
Kamis ini bertujuan untuk pembinaan keagamaan, serta mencakup penyampaian
informasi kebijakan pemerintah dalam perspektif agama.
Dalam penjelasannya, ketua penyuluh, Nina
Mahdiah S. Ag, M. Sos menekankan pentingnya peran penyuluh agama dalam
memberikan informasi yang tidak terbatas pada masalah fiqih atau ilmu agama
dasar saja. “Penyuluh agama itu bukan hanya menyampaikan soal fiqih, karena itu
adalah ranah ustadz atau ustadzah. Penyuluh punya peran yang lebih luas, yakni
menyampaikan kebijakan pemerintah kepada masyarakat dengan menggunakan
pendekatan agama,” ungkapnya.
Beliau mencontohkan isu-isu seperti
pinjaman online (pinjol), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dan stunting,
yang sedang hangat dibahas oleh pemerintah. "Materi-materi ini yang kita sampaikan,
tentunya dengan menggunakan nilai-nilai agama dan memberikan pemahaman kepada
masyarakat dari sudut pandang islam” tambahnya.
Menurut Nina
Mahdiah, tugas penyuluh bukan hanya menggarap majelis taklim, melainkan seluruh
komponen masyarakat. Setiap informasi atau kebijakan yang dititipkan oleh
pemerintah kepada penyuluh harus disampaikan kepada masyarakat dengan cara yang
mudah dipahami. Ini mencerminkan fungsi informatif yang diemban oleh para
penyuluh.
Selain itu,
penyuluh juga berfungsi edukatif, yaitu memberikan pendidikan dan pembinaan
kepada seluruh lapisan masyarakat, baik secara umum maupun khusus, seperti
majelis taklim yang tersebar di lima kecamatan di Ujung Berung. Fungsi edukatif
ini diimplementasikan melalui berbagai kegiatan pembinaan yang rutin dilakukan.
Fungsi
konsultatif juga menjadi bagian penting dari tugas penyuluh. “Kami sering
menjadi tempat curhat masyarakat, mendengarkan masalah mereka, menganalisis,
dan memberikan solusi yang sesuai dengan nilai-nilai agama. Penyuluh juga
berperan sebagai konselor yang membantu masyarakat mengatasi berbagai persoalan
yang mereka hadapi,” jelasnya.
Selain itu,
penyuluh agama juga memiliki peran advokatif. Mereka tidak hanya memberikan
nasihat, tetapi juga membantu masyarakat secara nyata. “Misalnya, ada masjid
yang legalitasnya belum lengkap, kami advokasi dengan bekerjasama dengan Badan
Wakaf Indonesia untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Kami juga memberikan
perlindungan dan bantuan, termasuk dukungan dana jika dibutuhkan,” ujarnya.
Empat fungsi
utama yang diemban oleh penyuluh agama, informatif, edukatif, konsultatif, dan
advokatif menjadi panduan utama dalam menjalankan tugas mereka. Melalui program
MTKD, penyuluh agama KUA Ujung Berung berkomitmen untuk membina masyarakat
secara menyeluruh, mencakup berbagai aspek kehidupan, tidak hanya dalam ranah
keagamaan tetapi juga dalam konteks sosial.
Reporter : Melisa Bela Widyastuti,
Mahasiswa KPI 5B
Tidak ada komentar
Posting Komentar