Mediakopid.com, Bandung –
Kantor Urusan Agama (KUA) - Kecamatan Cileunyi JL. Galumpit No. 4 Desa Cileunyi
Kulon Jawa Barat, Jumat (04/10/2024).
Dalam pemaparan teknisi pendaftaran pernikahan disampaikan langsung oleh Drs.
H. Kholilullah selaku Penghulu KUA Kecamatan Cileunyi.
Dalam proses pendaftaran
pernikahan yang pertama sesuai dengan diatur oleh Peraturan Menteri Agama
(PMA). Yaitu, masyarakat daftar langsung ke kantor KUA sebelum hari pernikahan
karena diantara 10 hari sebelum pernikahan KUA menyelenggarankan bimbingan pranikah
terhadap calon pengantin dan untuk melengkapi persyaratan-persyaratan yang belum
dilengkapi.
“Lalu Masyarakat langsung
bisa membayar sebesar enam ratus ribu, dan itu bisa dibayar dengan cash atau
ditransfer melalui bank yang telah ditentukan oleh PMA,” Ujarnya.
Setelah itu calon
pengantin bisa membawa berkasnya dan membawa struk tanda sudah membayar
administrasi. Lalu diserahkan kepada petugas KUA dan menunggu menjalani proses
sepuluh hari sebelum pernikahan dilaksanakan.
“Dan kebetulan untuk
bimbingan pra nikah disini pada hari rabu pagi, dan agenda tersebut khusus
dihadiri oleh calon pengantin yang sudah mendaftar, dan apabila yang belum
mendaftar kan ada program BRUS(Bimbingan Remaja Usia Sekolah) dan yang lainnya
” Tegasnya.
Apabila sudah
dilaksanakan bimbingan pranikah tersebut lalu dua sampai tiga hari sebelum
pernikahan dilaksanakannya pencetakan buku nikah. Lalu ketika pelaksanaan
pernikahan bisa dilakukan di luar kantor atau di dalam kantor.
“Apabila dilaksanakan
didalam kantor dan jam kerja tidak berbayar atau gratis, sedangkan apabila
pernikahan tersebut dilaksanakan di luar kantor dan diluar jam kerja maka
pengantin harus bayar sebesar enam ratus ribu rupiah dan itu bayarnya ke
kementrian keuangan dan KUA tidak menerima uang, sepeserpun” Tambahnya.
Reporter : M. Khoirul
Hidayat & Iqbal Fadillah
Yuu nikah di KUA dan tentunya berkah 🤍
BalasHapus