MediaKopid.com, Bandung - Mengunjungi perpustakaan adalah salah satu cara terbaik untuk memperluas wawasan dan menggali pengetahuan. Bagi masyarakat yang ingin mengakses berbagai layanan dan koleksi yang tersedia di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Dispusipda) Provinsi Jawa Barat, memiliki kartu perpustakaan adalah langkah pertama yang harus dilakukan. Proses pembuatan kartu ini ternyata sangat mudah dan cepat.
Persyaratan yang Dibutuhkan
Calon anggota perpustakaan perlu menyiapkan beberapa dokumen penting untuk pendaftaran. Dokumen yang diperlukan antara lain pas foto berwarna ukuran 2x3 satu lembar, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kuliah bagi mahasiswa, dan fotokopi KTP orangtua bagi pelajar yang belum memiliki KTP. Dengan menyiapkan dokumen ini, proses pendaftaran dapat berjalan lancar tanpa hambatan.
Langkah-Langkah Pendaftaran
Setibanya di kantor Dispusipda yang berlokasi di Jalan Kawaluyaan Indah No.6, Bandung, calon anggota akan diarahkan untuk mengisi formulir pendaftaran. Tahap pertama adalah mempersiapkan persyaratan sesuai jenis kartu yang akan dibuat. Setelah itu mengisi biodata, dokumen yang sudah dipersiapkan sebelumnya diserahkan kepada petugas di loket pendaftaran. Petugas akan memverifikasi dokumen dan memproses pembuatan kartu anggota. Tapi sebelum itu, tahap terakhir adalah pemotretan untuk disimpan di identitas kartu dispusipdanya. Proses ini hanya memakan waktu sekitar 5-10 menit.
Keuntungan Kartu Anggota Digital
Selain kartu anggota fisik, Dispusipda juga menyediakan kartu anggota digital yang dapat diakses melalui aplikasi perpustakaan. Kartu digital ini bernama EPLIKAT ( Elektronik Publik Library Card and Akses) yang memudahkan pengguna dalam meminjam dan mengembalikan buku, serta memungkinkan akses ke katalog buku secara online. Fitur ini sangat bermanfaat bagi anggota yang ingin memanfaatkan layanan perpustakaan dengan lebih efisien.
Pemanfaatan Kartu Anggota
Dengan kartu anggota perpustakaan, pengunjung dapat menikmati berbagai layanan yang ditawarkan, seperti peminjaman buku, akses ke jurnal dan e-book, serta mengikuti kegiatan dan acara yang diadakan oleh Dispusipda. Kartu ini bersifat pribadi dan harus selalu dibawa setiap kali berkunjung ke perpustakaan. Jika kartu hilang, anggota dapat mengajukan permohonan penggantian dengan membawa surat keterangan dari pihak berwenang.
Tata Tertib Penggunaan
Penting bagi anggota untuk mematuhi tata tertib yang berlaku di perpustakaan. Kartu anggota tidak boleh dipinjamkan kepada orang lain dan harus digunakan sesuai ketentuan yang berlaku. Dengan mengikuti aturan ini, anggota dapat memanfaatkan fasilitas perpustakaan dengan optimal dan menjaga ketertiban bersama.
Proses pembuatan kartu perpustakaan di Dispusipda yang mudah dan cepat ini diharapkan dapat menarik lebih banyak masyarakat untuk memanfaatkan layanan perpustakaan. Dengan demikian, perpustakaan dapat berperan lebih aktif dalam mendukung peningkatan literasi dan pengetahuan di tengah masyarakat.
Reporter:
Kania Rahmawinata KPI 5B, Inayatul Gaida KPI 5B , Nurul Azizah KPI 5B
Kalau kartunya hilang, gimana ya?
BalasHapus